Demi keselamatan seluruh penumpang, awak, dan pesawat, barang-barang berikut ini dilarang keras dalam bagasi kabin maupun bagasi terdaftar.
Bahan peledak, amunisi, kembang api, dan suar.
Brankas/kotak yang mengandung elemen seperti baterai litium atau piroteknik.
Minyak tanah, Pemanas minyak tanah, pemanas minyak tanak elektrik.
Gas terkompresi (mudah terbakar, tidak mudah terbakar, atau beracun) seperti butana, propana, tabung selam, bahan pengisi pemantik api.
Zat pengoksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida.
Cairan mudah terbakar seperti cat dan perekat.
Zat padat mudah terbakar seperti sulfur atau korek api batang dan bahan yang mudah tersulut api.
Alat pelumpuh seperti semprotan merica atau air mata yang menyebabkan iritasi.
Racun seperti arsenik, sianida, atau insektisida.
Bahan radioaktif.
Bahan korosif seperti merkuri (yang dapat terkandung dalam termometer atau alat pengukur tekanan darah), baterai sel basah alkali/asam.
Zat lain yang belum disebutkan di atas yang bisa menyebabkan bahaya selama penerbangan, seperti bahan yang memiliki medan magnet, dapat melukai, atau mengganggu.
Hoverboard dengan baterai litium yang tidak bisa dilepas atau dapat dilepas, skuter swaimbang, skuter bagasi listrik, dan perangkat sejenis dengan fungsi sebagai papan luncur.
Korek api api biru, korek cerutu, korek api yang dapat dinyalakan di mana saja, serta pemantik bertenaga baterai (misalnya pemantik plasma laser, pemantik tesla coil, pemantik flux, dan pemantik arc) tanpa penutup pengaman atau perlindungan terhadap penyalaan yang tidak disengaja tidak diizinkan.”
Periksa peraturan mengenai barang terlarang/dibatasi serta baterai litium sebelum Anda terbang.