Larangan Baterai Litium
Peraturan umum tentang Membawa Baterai Litium di Pesawat
Penumpang yang membawa Perangkat Elektronik Pribadi (PED/Personal Electronic Devices) (seperti kamera, ponsel, laptop, dsb) yang berisi baterai litium(-ion dan logam) harus mematuhi aturan yang berlaku berikut ini:
Rating Watt jam (Wh) baterai | Perlu persetujuan operator? | Diizinkan di dalam bagasi kabin | Dizinkan di dalam bagasi tercatat | Jumlah maks/per orang |
---|
Litium ≦100Wh/2g | Tidak | Ya | Ya | 15* |
---|
101-160Wh/2-8g | Ya | Ya | Ya |
---|
Baterai cadangan
(termasuk power bank):
≦100 Wh/2g | Tidak | Ya | Tidak | 20* |
---|
Baterai cadangan: 101-160Wh/2-8g | Ya | Ya | Tidak | 2 |
---|
Di atas 160Wh/8g | Tidak diizinkan dibawa ke dalam pesawat sebagai bagasi. |
---|
*Diperlukan persetujuan operator jika penumpang membawa lebih dari 15 perangkat elektronik pribadi atau lebih dari 20 baterai cadangan.
Bagi penumpang yang membawa perangkat elektronik dengan baterai litium di bagasi tercatat, harap pastikan bahwa:
- Anda melakukan langkah-langkah untuk melindungi perangkat dari kerusakan dan untuk mencegah aktivasi tanpa sengaja. (Membungkus dengan kain/material bantalan lain atau dikemas dalam paket yang kukuh).
- Perangkat harus benar-benar dimatikan. (Bukan dalam mode siaga, tidur, atau hibernasi).
Baterai litium yang terdapat dalam barang berikut ini harus lolos tes yang ditetapkan dalam Pasal 38.3 Bagian III Manual PBB mengenai Tes dan Kriteria dan telah diizinkan oleh maskapai:
- Kursi roda atau alat bantu jalan elektrik dengan baterai litium
- Peralatan dengan perangkat keamanan
- Peralatan medis elektronik portabel
Kebijakan Bagasi untuk Barang Elektronik dengan Baterai Litium (Litium-Ion):
- Baterai litium yang tidak bisa dilepas:
- Baterai dengan kandungan lithium kurang dari 0,3 g atau dengan kapasitas di bawah 2,7 Watt jam, seperti baterai kancing, dapat dimasukkan ke dalam bagasi tercatat atau di bawa ke dalam kabin pesawat.
Jika bagasi yang berisi perlengkapan elektronik didaftarkan sebagai tercatat, perangkat elektronik yang ada di bagasi harus dimatikan selama penerbangan.
Jika bagasi yang berisi perlengkapan elektronik dibawa ke dalam kabin pesawat, perangkat pemancar harus mematuhi kebijakan penggunaan perangkat elektronik yang tercantum di dalam majalah penerbangan kami. - Baterai dengan kandungan litium lebih dari 0,3 g atau dengan kapasitas di atas 2,7 Watt jam tidak boleh didaftarkan sebagai bagasi tercatat atau bagasi kabin.
- Baterai litium yang bisa dilepas:
- Kapasitas baterai lithium harus di bawah 160 Watt jam:
Jika bagasi berisi perlengkapan elektronik didaftarkan sebagai tercatat, baterai harus dilepaskan dan dibawa sebagai bagasi kabin. Perangkat elektronik yang dimasukkan dalam bagasi harus dimatikan selama penerbangan.
Jika bagasi berisi perlengkapan elektronik dibawa sebagai bagasi kabin, bagasi tersebut harus mematuhi pembatasan bagasi kabin. Perangkat pemancar harus mematuhi kebijakan penggunaan perangkat elektronik yang tercantum di dalam majalah penerbangan kami.
Untuk detail larangan membawa baterai litium (kursi roda listrik dan perangkat seluler sejenis lainnya) dalam pesawat oleh Taiwan, klik di sini.
Untuk detail larangan membawa baterai litium dalam pesawat oleh RRT, klik di sini.
Untuk detail larangan membawa baterai litium dalam pesawat oleh AS, klik di sini.