Barang yang Dilarang/Dibatasi
Demi keselamatan penumpang, awak, dan pesawat, barang-barang berikut dilarang ketat:
- Bahan peledak, amunisi, kembang api, dan suar
- Brankas/kotak yang mengandung elemen seperti baterai litium atau piroteknik
- Minyak tanah, Pemanas minyak tanah, pemanas minyak tanak elektrik
- Gas terkompresi (mudah terbakar, tidak mudah terbakar, atau beracun) seperti butana, propana, tabung selam, bahan pengisi pemantik api
- Zat pengoksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida
- Cairan mudah terbakar seperti cat dan perekat
- Zat padat mudah terbakar seperti sulfur atau korek api batang dan bahan yang mudah tersulut api
- Alat pelumpuh seperti semprotan merica atau air mata yang menyebabkan iritasi
- Racun seperti arsenik, sianida, atau insektisida
- Bahan radioaktif
- Bahan korosif seperti merkuri (yang dapat terkandung dalam termometer atau alat pengukur tekanan darah), baterai sel basah alkali/asam
- Zat lain yang belum disebutkan di atas yang bisa menyebabkan bahaya selama penerbangan, seperti bahan yang memiliki medan magnet, bisa melukai, atau mengganggu
- Hoverboard dengan baterai litium yang tidak bisa dilepas atau dapat dilepas, skuter swaimbang, skuter bagasi listrik, dan perangkat sejenis dengan fungsi sebagai papan luncur.
- Perangkat apa pun dengan baterai litium di atas 160 Wh dilarang dibawa masuk ke pesawat.
(Kecuali kursi roda/alat bantu mobilitas bertenaga baterai litium) - Api biru, Korek api, Korek api batang, Pemantik berdaya baterai (misalnya, pemantik plasma laser, pemantik tesla coil, pemantik flux, dan pemantik arc) tanpa tutup pengaman atau perlindungan agar tidak menyala tanpa disengaja tidak diizinkan.