(Please select preffered language)
Main Content

Informasi Barang Berbahaya

Barang yang Dilarang/Dibatasi

Barang yang Dilarang/Dibatasi

Demi keselamatan penumpang, awak, dan pesawat, barang-barang berikut dilarang ketat di bagasi kabin dan bagasi tercatat.

  • Bahan peledak, amunisi, kembang api, dan suar.
  • Brankas/kotak yang mengandung elemen seperti baterai litium atau piroteknik.
  • Minyak tanah, Pemanas minyak tanah, pemanas minyak tanak elektrik.
  • Gas terkompresi (mudah terbakar, tidak mudah terbakar, atau beracun) seperti butana, propana, tabung selam, bahan pengisi pemantik api.
  • Zat pengoksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida.
  • Cairan mudah terbakar seperti cat dan perekat.
  • Zat padat mudah terbakar seperti sulfur atau korek api batang dan bahan yang mudah tersulut api.
  • Alat pelumpuh seperti semprotan merica atau air mata yang menyebabkan iritasi.
  • Racun seperti arsenik, sianida, atau insektisida.
  • Bahan radioaktif.
  • Bahan korosif seperti merkuri (yang dapat terkandung dalam termometer atau alat pengukur tekanan darah), baterai sel basah alkali/asam.
  • Zat lain yang belum disebutkan di atas yang bisa menyebabkan bahaya selama penerbangan, seperti bahan yang memiliki medan magnet, bisa melukai, atau mengganggu.
  • Hoverboard dengan baterai litium yang tidak bisa dilepas atau dapat dilepas, skuter swaimbang, skuter bagasi listrik, dan perangkat sejenis dengan fungsi sebagai papan luncur.
  • Perangkat apa pun dengan baterai litium di atas 160 Wh dilarang dibawa masuk ke pesawat. (Kecuali kursi roda/alat bantu mobilitas bertenaga baterai litium)
  • Api biru, Korek api, Korek api batang, Pemantik berdaya baterai (misalnya, pemantik plasma laser, pemantik tesla coil, pemantik flux, dan pemantik arc) tanpa tutup pengaman atau perlindungan agar tidak menyala tanpa disengaja tidak diizinkan.
Barang yang Dilarang di Bagasi Kabin

Barang yang Dilarang di Bagasi Kabin

Demi keselamatan penerbangan, barang-barang berikut tidak boleh ada dalam bagasi kabin. Anda disarankan untuk menempatkannya dalam bagasi tercatat:

  • Pisau (termasuk pisau berburu, pedang, dan pisau lipat)
  • Senapan (senjata api, pistol, bedil, amunisi, dan segala asesoris untuk persenjataan api)
  • Gunting dan benda tajam/runcing lain yang dilarang oleh hukum setempat, seperti alat pemecah es dan gunting kuku.
  • Senjata seperti cambuk, ruyung, tongkat, atau alat kejut.
  • Tongkat pemukul, peralatan, dan perlengkapan pertanian, seperti kapak, obeng, rantai, atau cangkul.
  • Pistol mainan/barang berbentuk pistol atau yang mirip, dan borgol.
  • Peralatan olahraga seperti pemukul bisbol/kriket, tongkat golf, tongkat hoki, dan tongkat biliar.
  • Aerosol (semprotan rambut, parfum, obat yang mengandung alkohol) dengan bobot total tidak melebihi 0,5 kg/liter per barang dan 2,0 kg/liter.
  • Barang lain yang dinilai dapat mengancam keamanan oleh hukum setempat.
  • Barang lain yang mirip atau memiliki fungsi serupa dengan barang di atas.
Larangan Baterai Litium

Peraturan Umum tentang Membawa Baterai Litium di Pesawat

Penumpang yang membawa Perangkat Elektronik Pribadi (PED/Personal Electronic Devices), seperti kamera, ponsel, laptop, dsb., yang berisi baterai litium (-ion dan logam) harus mematuhi aturan berikut ini:

Perangkat Elektronik Dengan Baterai Litium

Rating Watt Jam (Wh) bateraiLitium ≦100 Wh/2 g101 - 160 Wh/2 - 8 g> 160 Wh/8 g
Memerlukan Persetujuan OperatorTidakYaTidak diizinkan dibawa ke dalam pesawat sebagai bagasi
Diizinkan di Bagasi KabinYaYaTidak diizinkan dibawa ke dalam pesawat sebagai bagasi
Diizinkan di Bagasi TercatatYaYaTidak diizinkan dibawa ke dalam pesawat sebagai bagasi
Jumlah Maks/Per orang15*15*Tidak diizinkan dibawa ke dalam pesawat sebagai bagasi

Baterai Litium Cadangan (termasuk Power Bank)

Rating Watt Jam (Wh) bateraiLitium ≦100 Wh/2 g101 - 160 Wh/2 - 8 g> 160 Wh/8 g
Memerlukan Persetujuan OperatorTidakYaTidak diizinkan dibawa ke dalam pesawat sebagai bagasi
Diizinkan di Bagasi KabinYaYaTidak diizinkan dibawa ke dalam pesawat sebagai bagasi
Diizinkan di Bagasi TercatatTidakTidakTidak diizinkan dibawa ke dalam pesawat sebagai bagasi
Jumlah Maks/Per orang20*15*Tidak diizinkan dibawa ke dalam pesawat sebagai bagasi
* Diperlukan persetujuan operator jika penumpang membawa lebih dari 15 perangkat elektronik pribadi atau lebih dari 20 baterai cadangan.
* Item yang berisi baterai litium harus mematuhi setiap persyaratan pengujian yang tertera dalam 'Buku Petunjuk Pengujian dan Kriteria' Bab III, Pasal 38.3 yang ditetapkan PBB untuk setiap baterai litium.

Bagi penumpang yang membawa perangkat elektronik dengan baterai litium di bagasi tercatat, harap pastikan bahwa:

  • Anda melakukan langkah-langkah untuk melindungi perangkat dari kerusakan dan untuk mencegah aktivasi tanpa sengaja. (Membungkus dengan kain/material bantalan lain atau dikemas dalam paket yang kukuh)
  • Perangkat harus benar-benar dimatikan. (Bukan dalam mode siaga, tidur, atau hibernasi)

Kebijakan Bagasi untuk Barang Elektronik dengan Baterai Litium (Litium-Ion):

Baterai litium yang tidak bisa dilepas:
 
  • Baterai dengan kandungan litium kurang dari 0,3 g atau dengan kapasitas di bawah 2,7 watt jam, seperti baterai kancing:
    • Bagasi tercatat: Dapat didaftarkan.
    • Bagasi kabin: Bagasi yang berisi perlengkapan elektronik harus mematuhi peraturan bagasi kabin, dan perangkat pemancar harus mematuhi kebijakan penggunaan perangkat elektronik yang tercantum di dalam majalah penerbangan kami.
  • Baterai dengan kandungan litium lebih dari 0,3 g atau dengan kapasitas di atas 2,7 watt jam tidak diizinkan dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat.
 
Baterai litium yang bisa dilepas:
 
  • Kapasitas baterai lithium harus di bawah 160 watt jam:
    • Bagasi tercatat: Baterai harus dilepaskan dan dibawa sebagai bagasi kabin.
    • Bagasi kabin: Bagasi yang berisi perlengkapan elektronik harus mematuhi peraturan bagasi kabin, dan perangkat pemancar harus mematuhi kebijakan penggunaan perangkat elektronik yang tercantum di dalam majalah penerbangan kami.
Perhatian
  • Untuk detail larangan membawa baterai litium (kursi roda listrik dan perangkat seluler sejenis lainnya) dalam pesawat oleh Taiwan, klik di sini.
  • Untuk detail larangan membawa baterai litium dalam pesawat oleh RRT, klik di sini.
  • Untuk detail larangan membawa baterai litium dalam pesawat oleh AS, klik di sini.
Lainnya

Lainnya

  • Untuk petunjuk membawa perlengkapan medis, periksa laman Bantuan Medis.
  • Untuk daftar barang berbahaya yang boleh dibawa dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat, periksa situs web Administrasi Penerbangan Sipil.
  • Rokok elektronik (e-pipe, e-cigar), sistem rokok elektrik, gasifier rokok elektrik, atau persediaan nikotin elektrik harus dibawa dalam bagasi kabin, bukan di dalam bagasi tercatat.
  • Penggunaan rokok elektronik dan sistem rokok elektrik dilarang selama penerbangan.
  • Untuk penumpang yang bepergian ke Taiwan, FDA dan Paben Taiwan melarang rokok elektronik dan sistem rokok elektrik.
  • Untuk penumpang yang bepergian ke dan dari Tiongkok Daratan, Hong Kong, dan Makau, barang yang dilarang ketat termasuk senjata kejut listrik, gas semprot terkompresi, dan pentungan polisi. Barang-barang tersebut sangat dilarang, bahkan dalam bagasi tercatat. Untuk detail selengkapnya, buka halaman ini.
  • Peraturan Eropa: Jika Anda melakukan perjalanan ke/dari Uni Eropa, penumpang harus mematuhi peraturan terkait barang yang dilarang di bagasi kabin dan bagasi kabin. Untuk detail selengkapnya, lihat Lampiran 4-C dan 5-B di halaman ini.