(Please select preffered language)
Main Content

Informasi Barang Berbahaya

Barang yang Dilarang/Dibatasi

Barang yang Dilarang/Dibatasi

Demi keselamatan penumpang, awak, dan pesawat, barang-barang berikut dilarang ketat:

  • Bahan peledak, amunisi, kembang api, dan suar
  • Brankas/kotak yang mengandung elemen seperti baterai litium atau piroteknik
  • Minyak tanah, Pemanas minyak tanah, pemanas minyak tanak elektrik
  • Gas terkompresi (mudah terbakar, tidak mudah terbakar, atau beracun) seperti butana, propana, tabung selam, bahan pengisi pemantik api
  • Zat pengoksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida
  • Cairan mudah terbakar seperti cat dan perekat
  • Zat padat mudah terbakar seperti korek api batang dan bahan yang mudah tersulut
  • Alat pelumpuh seperti semprotan merica atau air mata yang menyebabkan iritasi
  • Racun seperti arsenik, sianida, atau insektisida
  • Bahan radioaktif
  • Bahan korosif seperti merkuri (yang dapat terkandung dalam termometer atau alat pengukur tekanan darah), baterai sel basah alkali/asam
  • Zat lain yang belum disebutkan di atas yang bisa menyebabkan bahaya selama penerbangan, seperti bahan yang memiliki medan magnet, bisa melukai, atau mengganggu
  • Hoverboard, skuter pengimbang diri, skuter listrik tidak boleh dibawa baik dalam bagasi kabin maupun bagasi terdaftar. 
  • Powerbank khusus di perjalanan, casing pengisian daya khusus di perjalanan.
Larangan Baterai Litium

Peraturan umum tentang Membawa Baterai Litium di Pesawat

Penumpang yang membawa Perangkat Elektronik Pribadi (PED/Personal Electronic Devices) (seperti kamera, ponsel, laptop, dsb) yang berisi baterai litium(-ion dan logam) harus mematuhi aturan yang berlaku berikut ini:

Rating Watt jam (Wh) bateraiPerlu persetujuan operator?Diizinkan di dalam bagasi kabinDizinkan di dalam bagasi tercatatJumlah maks/per orang
Litium ≦100Wh/2g TidakYaYa15
101-160Wh/2-8gYaYaYa
Baterai cadangan
(termasuk bank daya):
≦100 Wh/2g
TidakYaTidak20
Baterai cadangan: 101-160Wh/2-8gYaYaTidak2
Di atas 160Wh/8gTidak diizinkan dibawa ke dalam pesawat sebagai bagasi.
Diperlukan persetujuan operator jika penumpang membawa lebih dari 15 perangkat elektronik pribadi atau lebih dari 20 baterai cadangan.


Bagi penumpang yang membawa perangkat elektronik dengan baterai litium di bagasi tercatat, harap pastikan bahwa:

  • Anda melakukan langkah-langkah untuk melindungi perangkat dari kerusakan dan untuk mencegah aktivasi tanpa sengaja.  (Membungkus dengan kain/material bantalan lain atau dikemas dalam paket yang kukuh).
  • Perangkat harus benar-benar dimatikan. (Bukan dalam mode siaga, tidur, atau hibernasi).


Baterai litium yang terdapat dalam barang berikut ini harus lolos tes yang ditetapkan dalam Pasal 38.3 Bagian III Manual PBB mengenai Tes dan Kriteria dan telah diizinkan oleh maskapai:

  • Kursi roda atau alat bantu mobilitas elektrik dengan baterai litium
  • Peralatan dengan perangkat keamanan
  • Peralatan medis elektronik portabel


Kebijakan Bagasi untuk Barang Elektronik dengan Baterai Litium (Litium-Ion):

  1. Baterai litium yang tidak bisa dilepas:
    • Baterai dengan kandungan lithium kurang dari 0,3 g atau dengan kapasitas di bawah 2,7 Watt jam, seperti baterai kancing, dapat dimasukkan ke dalam bagasi tercatat atau di bawa ke dalam kabin pesawat. Jika bagasi yang berisi perlengkapan elektronik didaftarkan sebagai tercatat, perangkat elektronik yang ada di bagasi harus dimatikan selama penerbangan. Jika bagasi yang berisi perlengkapan elektronik dibawa ke dalam kabin pesawat, perangkat pemancar harus mematuhi kebijakan penggunaan perangkat elektronik yang tercantum di dalam majalah penerbangan kami.
    • Baterai dengan kandungan litium lebih dari 0,3 g atau dengan kapasitas di atas 2,7 Watt jam tidak boleh didaftarkan sebagai bagasi tercatat atau bagasi kabin.
  2. Baterai litium yang bisa dilepas:
    • Kapasitas baterai lithium harus di bawah 160 Watt jam: Jika bagasi berisi perlengkapan elektronik didaftarkan sebagai tercatat, baterai harus dilepaskan dan dibawa sebagai bagasi kabin. Perangkat elektronik yang dimasukkan dalam bagasi harus dimatikan selama penerbangan. Jika bagasi berisi perlengkapan elektronik dibawa sebagai bagasi kabin, bagasi tersebut harus mematuhi pembatasan bagasi kabin. Perangkat pemancar harus mematuhi kebijakan penggunaan perangkat elektronik yang tercantum di dalam majalah penerbangan kami.


Untuk detail larangan membawa baterai litium (kursi roda listrik dan perangkat seluler sejenis lainnya) dalam pesawat oleh Taiwan, klik di sini.

Untuk detail larangan membawa baterai litium dalam pesawat oleh RRT, klik di sini.

Untuk detail larangan membawa baterai litium dalam pesawat oleh AS, klik di sini.

Barang yang Dilarang di Bagasi Kabin

Barang yang Dilarang di Bagasi Kabin

Demi keselamatan penerbangan, barang-barang berikut tidak boleh ada dalam bagasi kabin. Anda disarankan untuk menempatkannya dalam bagasi tercatat:

  • Pisau (termasuk pisau berburu, pedang, dan pisau lipat)
  • Senapan (senjata api, pistol, bedil, amunisi, dan segala asesoris untuk persenjataan api)
  • Gunting dan benda tajam/runcing lain yang dilarang oleh hukum setempat, seperti alat pemecah es dan gunting kuku
  • Senjata seperti cambuk, ruyung, tongkat, atau alat kejut
  • Tongkat pemukul, peralatan, dan perlengkapan pertanian, seperti kapak, obeng, rantai, atau cangkul
  • Pistol mainan/barang berbentuk pistol atau yang mirip, dan borgol
  • Peralatan olahraga seperti pemukul bisbol/kriket, tongkat golf, tongkat hoki, dan tongkat biliar
  • Aerosol (semprotan rambut, parfum, obat yang mengandung alkohol) dengan bobot total tidak melebihi 0,5 kg/liter per barang dan 2,0 kg/liter
  • Barang lain yang dinilai dapat mengancam keamanan oleh hukum setempat
  • Barang lain yang mirip atau memiliki fungsi serupa dengan barang di atas
Lainnya

Lainnya

  • Untuk petunjuk membawa perlengkapan medis, periksa halaman Kebutuhan Khusus.
  • Untuk daftar barang berbahaya yang boleh dibawa dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat, periksa situs web Administrasi Penerbangan Sipil.
  • Rokok elektronik (e-pipe, e-cigar), sistem rokok elektrik, gasifier rokok elektrik, atau persediaan nikotin elektrik harus dibawa dalam bagasi kabin, bukan di dalam bagasi tercatat.
  • Penggunaan rokok elektronik dan sistem rokok elektrik dilarang selama penerbangan.
  • Untuk penumpang yang bepergian ke Taiwan, FDA dan Paben Taiwan melarang rokok elektronik dan sistem rokok elektrik.
  • Untuk penumpang yang bepergian ke dan dari Tiongkok Daratan, Hong Kong, dan Makau, barang yang dilarang ketat termasuk senjata kejut listrik, gas semprot terkompresi, dan pentungan polisi. Barang-barang tersebut sangat dilarang, bahkan dalam bagasi tercatat. Untuk detail selengkapnya, buka halaman ini.
  • Peraturan Eropa: Jika Anda melakukan perjalanan ke/dari Uni Eropa, penumpang harus mematuhi peraturan terkait barang yang dilarang di bagasi kabin dan bagasi kabin. Untuk detail selengkapnya, lihat Lampiran 4-C dan 5-B di halaman ini.