Alat Musik dengan Kelebihan Dimensi
Alat Musik dengan Kelebihan Dimensi
Jika tinggi dan lebar alat musik CBBG melebihi batas kursi, alat musik tersebut akan dianggap sebagai alat musik yang kelebihan dimensi. Alat musik tersebut tidak boleh diletakkan di kursi dan harus “Disimpan dengan Benar” di lantai dan harus disandarkan ke kursi penumpang.
- CBBG tidak boleh menghalangi evakuasi darurat.
- Dapat diletakkan di lantai kursi sisi jendela di barisan pertama, di bagian depan/belakang partisi, secara teratur di samping jendela.
- Dapat diletakkan di lantai kursi deretan tengah, di barisan terakhir kelas ekonomi pada pesawat dengan dua lorong. Dalam kondisi ini, kursi deretan tengah tersebut tidak boleh diduduki oleh penumpang.
- Pengangkutan instrumen musik dapat dianggap sebagai bagasi tercatat penumpang yang harus sesuai dengan batasan jatah bagasi. Jika membawa instrumen musik sebagai bagasi tercatat, 2 buah biaya kelebihan bagasi akan dikenakan apabila dimensi total dari tiap instrumen musik melebihi 292 cm (115 inci). Instrumen musik dapat diterima sebagai bagasi tercatat tergantung ketersediaan ruang di kabin kargo penerbangan (Untuk biayanya, lihat Kelebihan Bagasi).