Barang yang Dilarang/Dibatasi
Demi keselamatan penumpang, awak, dan pesawat, barang-barang berikut dilarang ketat:
- Bahan peledak, amunisi, kembang api, dan suar
- Brankas/kotak yang mengandung elemen seperti baterai litium atau piroteknik
- Minyak tanah, Pemanas minyak tanah, pemanas minyak tanak elektrik
- Gas terkompresi (mudah terbakar, tidak mudah terbakar, atau beracun) seperti butana, propana, tabung selam, bahan pengisi pemantik api
- Zat pengoksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida
- Cairan mudah terbakar seperti cat dan perekat
- Zat padat mudah terbakar seperti sulfur atau korek api batang dan bahan yang mudah tersulut api
- Alat pelumpuh seperti semprotan merica atau air mata yang menyebabkan iritasi
- Racun seperti arsenik, sianida, atau insektisida
- Bahan radioaktif
- Bahan korosif seperti merkuri (yang dapat terkandung dalam termometer atau alat pengukur tekanan darah), baterai sel basah alkali/asam
- Zat lain yang belum disebutkan di atas yang bisa menyebabkan bahaya selama penerbangan, seperti bahan yang memiliki medan magnet, bisa melukai, atau mengganggu
- Hoverboard dengan baterai litium yang tidak bisa dilepas atau dapat dilepas, skuter swaimbang, skuter bagasi listrik, dan perangkat sejenis dengan fungsi sebagai papan luncur.
- Perangkat apa pun dengan baterai litium di atas 160 Wh dilarang dibawa masuk ke pesawat.
(Kecuali kursi roda/alat bantu mobilitas bertenaga baterai litium) - Pemantik berdaya baterai (misalnya, pemantik plasma laser, pemantik tesla coil, pemantik flux, dan pemantik arc) tanpa tutup pengaman atau perlindungan agar tidak menyala tanpa disengaja tidak diizinkan.