Gawai Perjalanan
- Bagasi kabin multifungsi penumpang, bantal tiup, atau aksesori perjalanan lainnya yang digunakan sebagai tempat kaki ketika anak-anak berbaring selama penerbangan bisa digunakan selama penerbangan kami selama pengguna mematuhi petunjuk produsen.
- Gawai perjalanan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam bagasi kabin atau melebihi ukuran 56 x 36 x 23 cm (22 x 14 x 9 inci) (panjang x lebar x tinggi) atau berat 7 kg akan dimasukkan ke jatah bagasi kabin.
- Gawai perjalanan hanya boleh digunakan di kursi jendela A/K dan kursi tengah E/F. (Penggunaan di Baris Pintu Keluar Darurat Dilarang)
- Tidak boleh digunakan selama pesawat lepas landas, mendarat, atau taxi. Ketika tanda kenakan sabuk pengaman dinyalakan selama penerbangan, penumpang harus memastikan sabuk pada gawai perjalanan terpasang dengan kencang dan ikuti petunjuk awak kabin.
- Gawai perjalanan tidak boleh merusak kursi pesawat, tidak boleh dipasang atau dilekatkan pada kursi pesawat (misalnya, produk tergantung, ayunan bayi, dll.), serta tidak boleh mengganggu hak atau kenyamanan penumpang lain (seperti membatasi kemiringan kursi di depan atau menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain).
- Bayi atau anak-anak berusia di bawah 2 tahun tidak boleh menggunakan gawai perjalanan. Selain itu, penumpang tidak boleh menggunakan dua atau lebih unit gawai perjalanan sebagai alas berbaring anak dan anak harus ditemani oleh orang dewasa saat menggunakan gawai perjalanan.

Catatan: Atas pertimbangan keselamatan, gawai perjalanan dilarang pada A350 60DEG dan A350 (B-18919) 61A.